NASIB
MASYARAKAT ADAT
“
Dari sabang sampai Merauke berjajar
pulau-pulau...” itulah salah satu dari lirik lagu nasional Indonesia. Lirik
itu menggambarkan bahwa Indonesia memang sangat kaya akan pulau-pulau. Dari
banyaknya pulau pastilah banyak pula masyarakat yang tinggal di Indonesia.
Banyaknya masyarakat menimbulkan lahirnya adat-adat yang berbeda di setiap
wilayahnya. Inilah salah satu kekayaan Indonesia yang harus dilestarikan adanya.
Di beberapa daerah masih ada sekolompok masyarakat yang setia menjalankan
adat-adat dari daerahnya. Kelompok masyarakat itu sering di sebut masyarakat
adat atau lebih tepatnya masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang
memiliki asal usul leluhur ( secara turun temurun ) di wilayah geografis
tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya,
sosial dan wilayah sendiri. Hasil kesepakatan dari perumusan definisi dari
masyarakat adat ini dicapai pada sebuah Kongres Masyarakat Adat Nusantara I
yang pernah diselenggarakan pada bulan Maret 1999. Para masyarakat adat itu
tidak terganggu dalam melestarikan adatnya di era globalisasi ini. Mereka tetap
setia menjalankan adatnya meskipun kebanyakan orang menganggap bahwa hal
seperti itu adalah kuno di zaman sekarang. Namun bila tidak ada masyarakat adat
itu tentunya kekayaan adat yang ada di Indonesia lama-lama akan punah terkikis
kemajuan zaman yang begitu cepat. Sebenarnya semua elemen masyarakat ikut turut
serta dalam melestarikan adat. Karena para masyarakat adat yang telah setia
melestarikan adat kebanyakan adalah orang tua. Inilah yang perlu diperhatikan
mengapa para anak muda jarang ikut serta melestarikan adatnya?
Kini keberadaan masyarakat adat
hanya tinggal di pelosok-pelosok daerah saja. Tidak di semua daerah ada jadi,
mereka kurang diperhatikan. Contoh kecilnya adalah adat berbahasa Jawa yang
sopan di Yogyakarta kini mulai berkuang, hanya para orang tua di daerah pelosok
saja yang masih menggunakannya. Dengan adanya hal itu otomatis keberadaan adat
akan terus berkurang. Bagaimanapun juga keberadaan adat di Indonesia tidak
boleh terkikis dan punah. Karena semua itu adalah kekayaan bangsa Indonesia. Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu contoh daerah di Indonesia yang
masih memiliki banyak adat yang masih terjaga keberadaannya. Contonya adalah
keluarga Keraton Yogyakarta yang masih berpeggang teguh terhadap adatnya. Kegiatan
seperti upacara-upacara ritual pun masih rutin dilakukan. Adat lain yang perlu
dilestarikan adalah sopan santun dan menghormati kepada orang yang lebih tua.
Adat seperti itu sudah ada sejak lama dan juga harus dilestarikan karena adat
sopan santun sangatlah penting dalam bermasyarakat. Contoh yang lain adalah
adat makan dan minum. Untuk masyarakat adat di Yogyakarta mempunyai adat makan
dan minum yang sopan seperti apabila makan tidak boleh sambil berdiri, dan
piring yang kita gunakan jangan sampai bersuara. Namun sekarang masyarakat yang
menjalankan adat seperti itu tidaklah banyak. Di era globalisasi ini memang
sulit untuk terus menjaga adat karena di zaman ini masyarakat seperti dituntut
untuk cepat dalam mengerjakan sesuatu. Jadi, masyarakat sekarang lebih suka
sesuatu yang instan dan tidak membuang-buang waktu. Intinya sekarang memang
susah mempertahankan adat yang sudah ada sejak zaman dahulu. Wajar bila para
masyarakat adat itu cenderung orang tua yang sudah tidak terlau mempunyai
kesibukan. Dari hal itu dapat timbul pertanyaan Apabila para masyarakat yang sudah tua itu kelak sudah tidak ada apakah
ada yang bisa dan mampu untuk meneruskan eksistensinya?. Faktanya sekarang
keberadaan masyarakat adat sudah semakin sedikit dan memerlukan penerus untuk
melestarikan adat di daerah masing-masing.
Dengan banyaknya adat yang ada di
Indonesia maka, tambah sulit pula untuk melestarikanya. Dan juga tidak semua
orang bisa untuk melestarikan semua adat di Indonesia. Hal ini karena di setiap
daerah mempunyai adat yang berbeda. Contoh kecilnya adalah adat makan di
Jogjakarta mempunyai perbedaan dengan adat makan pada suku Dayak. Adat
Jogjakarta lebih cenderung sopan dan pelan-pelan kalau adat Dayak cenderung
lebih cepat dan bila diberi suguhan harus dihabiskan. Sebenarnya masih banyak
perbedaan antara adat di suatu daerah dengan daerah yang lain. Adanya perbedaan
itu biasanya karena dari sukunya yang sudah berbeda. Seperti orang dari suku
Jawa pastilah berbeda dengan suku Madura. Perbedaan antara suatu masyarakat
adat dengan masyarakat adat yang lain sesungguhnya justru menambah kekayaan
adat yang dimiliki oleh Indonesia.
Dengan adanya perbedaan antara
masyarakat adat di lain daerah tidak lantas menimbulkan suatu permusuhan,
saling mencela atau menghina. Para masyarakat adat dapat menyikapi perbedaan
ini dengan baik. Mereka sadar bahwa walaupun berbeda-beda namun tetap menjadi
satu yaitu Indonesia seperti apa kata semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika. Nampaknya para masyarakat adat di Indonesia
dapat memahami dengan benar semboyan itu dan melaksanakannya dengan baik pula.
Bila keadaan ini dapat trus dijaga ini bisa menjadi suatu kebanggan bagi
Indonesia yang dapat mempersatukan berbagai adat yang dimiliki. Mungkin apabila
cara masyarakat adat menyikapi perbedaan di antara mereka dapat diterapkan di
seluruh dunia maka, bukan tidak mungkin dunia ini akan menjadi tempat yang
damai. Tidak ada lagi tindakan saling mengejek, melukai, dan menyakiti hanya
karena perbedaan adat.
Saling menghargai perbedaan itu baik
dan indah. Namun, sebenarnya sulit juga menmbulkan rasa seperti itu di
Indonesia yang banyak mempuyai keanekaagman adat yang tersebar di seluruh
wilayah . Nyatanya masih ada juga rasa yang kurang rukun diantara masyarakat
adat di satu daerah denga daerah lain. Contohnya adalah masyarakat adat Dayak
dan masyarakat adat Madura. Diantara kedua masyarakat adat tersebut masih
sering ada keteggangan. Bahkan menurut kabar yang beredar bila seorang warga
Madura masuk ke daerah Dayak hrus berhati-hati dan menjaga sikap dan begitu
pula sebaliknya. Contoh lainya adalah di daerah Papua di sana masih ada
pertengkaran karena adanya perbedaan adat antara suatu suku dengan suku yang
lain. Adanya semua perbedaan itu biasanya terjadi karena adanya faktor perbedaan
pola pikir di antara masyarakat adat itu. Misalnya adalah suatu perbuatan atau
ucapan yang dianggap baik di suatu daerah belum tentu akan dianggap baik pula
di daerah yang lain. Adanya hal seperti ini perlu di sikapi dengan rasa saling
menghargai adanya perbedaan di antara mereka. Memang susah juga untuk
menimbulkan rasa saling menghargai dan bertoleransi. Menimbulkan rasa seperti
itu harus dimulai sejak dini agar para generasi masyarakat adat kelak dapat
mempunyai rasa saling menghargai perbedaan dan akhirnya dapat menyelesaikan
keteggangan yang terjadi di beberapa daerah tertentu.
Menanamkan rasa menghormati
perbedaan satu sama lain sejak usia dini memang solusi yang baik untuk generasi
masyarakat adat berikutnya. Namun, masalahnya sekarang masih adakah para generasi
penerus yang mau mempertahankan dan melestarikan adat-adat di Indonesia? Tidak
bisa dipungkiri lagi di zaman modern ini jarang anak muda yang masih
mempertahankan adatnya. Kalau kenyataanya memang seperti itu lantas bagaimana
nasib masyarakat adat kelak?
Salah satu ciri bangsa yang baik
adalah para masyarakatnya yang cinta terhadap bangsanya. Hal itu harus
benar-benar di ajarkan kepada generasi muda sejak dini. Salah satu caranya bisa
dengan memasukan unsur-unsur adat pada mata pelajaran di sekolah. Denagn begitu
secara otomatis para pelajar akan belajar tentang adat yang ada di Indonesia
dan dengan kesadaran diri mereka bukan tidak mungkin paa generasi muda akan
mempertahankan dan melestarikan adatnya. Selain itu pandangan para generasi
muda tentang adat harus diubah. Mungkin saat ini para generasi muda memandang
adat sebagai hal yang kuno dan cenderung tidak menarik. Carapandang itu harus
diubah menjadi suatu hal yang menarik. Memang susah untuk mengubah cara pandang
itu namun susah bukan berarti tidak mungkin. Salah satu cara menguah cara
pandang itu mungkin bisa dengan mengemas adat-adat denagn lebih menarik.
Misalkan dengan membuat suatu acara yang di tayangkan di televisi mengenai adat
dan dikemas dengan menarik dengan tujuan menarik minat masyarakat adat untuk
melestarikan adat-adat di Indonesia. Mungkin cara itu untuk saat ini adalah
yang paling efektif yaitu dengan memperkenalkan adat melalui media elektronik.
Karena pada saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia sudah akrab dengan
media elektronik. Bahkan di era globalisasi ini tentunya masyarakat setiap hari
memerlukan media elektronik. Jadi, media elektronik adalah senjata yang ampuh
untuk kembali memperkenalkan adat kepada masyarakat.
Berbicara masyarakat adat, mereka
tidak hanya memiliki kearifan lokal, tetapi juga memiliki tradisi kepercayaan
terhadap hal-hal gaib. Dari situ kemudian lahirlah agama yang sampai saat ini
masih dianut oleh masyarakat adat, seperti agama Merapu di Sumbawa, Kaharingan
di Kalimantan, Kejawen di Jawa, Buhun di Jawa Barat, parmalim di Sumatra Utara,
Kubu di Jambi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Sayangnya semangat
pemerintah, sebagai penyelenggara negara dalam melindungi eksistensi
agama-agama atau keyakinan-keyakinan masyarakat adat tersebut kini mulai
memudar.
Bagi
Indonesia keaneka ragaman etnik, kultural, dan agama adalah sebuah keniscayaan.
Akan tetapi, kebijaksanaan negara (pemerintah) seringkali justru menyeragamkan
kelompok-kelompok melti etnik tersebut. Di satu sisi negara mengakui keberadaan
hak-hak masyarakat adat melalui UUD 1945, tetapi di sisi lain keberadaan mereka
diberangus dan sisihkan.
Inilah kenyataan ironis. Indonesia sangat menjunjung tinggi kebebasan, sebagaimana tercermin dalam UUD 1945 pasal 28. Khusus dalam kebebasan memeluk dan menjalankan agama (termasuk agama-agama suku) ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2. Bahkan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM juga memberikan landasan normatif bagi tiap-tiap orang untuk bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu (pasal 22 ayat 1) serta adanya jaminan negara bagi setiap orang untuk secara bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 22 ayat 2).
Kesimpulan dari semua ini adalah kita semua dan masyarakat adat yang ada sudah seharusnya melestarikan adat budaya yang ada di Indonesia. Meskipun semua itu sulit namun setidaknya kita harus berusaha melestarikan adat derah kita masing-masing.